News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Penuhi Klaim, Garuda Digugat

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk sedang bersengketa dengan mantan pilotnya bernama Gagam Saman Rohmana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pangkal masalahnya, Garuda dituding belum memenuhi klaim asuransi pada saat Gagam masih bekerja di maskapai penerbangan pelat merah itu.

Dalam berkas gugatannya, Gagam menjelaskan, ia menjadi pilot di Garuda sejak 7 September 2005. Namun, pada 7 Maret 2009, Gagam mengalami kecelakaan pesawat.Akibat dari kecelakaan pesawat itu, Gagam mengalami gangguan psikis. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu Gagam dinyatakan tidak fit (unfit).

Berbekal keterangan dari Balai Kesehatan Penerbangan tersebut, Gagam kehilangan lisensi untuk menjadi pilot kembali. Sejak saat itu, Gagam tidak lagi bekerja sebagai pilot di Garuda.

Kuasa Hukum Gagam, Rizky Dwinanto mengatakan, kliennya telah memenuhi syarat untuk menerima manfaat atas klaim asuransi personal accident dan personal illness loss of license. Maka, seharusnya pihak Garuda membayarkan klaim asuransi sebesar  225.000 dollar Amerika atas seluruh klaim asuransi kliennya itu.

“Namun, tergugat hanya membayar klaim personal accident saja sebesar US$ 22.928,57 saja,” kata Rizky. Karena tidak membayar seluruh klaim tersebut, Gagam pun menilai Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gagam menuntut Garuda membayar sisa klaim yang belum dibayarkan, yakni senilai US$ 202.071,43. Gagam juga meminta agar PN Jakarta Pusat melakukan sita jaminan atas aset Garuda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Garuda, Satyo A membantah segala tudingan Gagam tersebut. Menurutnya, Gagam hanya berhak mendapatkan klaim asuransi senilai yang sudah dibayarkan Garuda. Karena dari hasil analisa dokter, Gagam hanya diminta untuk rawat jalan saja. Walhasil, “Penggugat tidak berhak atas klaim illness loss of license itu,” ujar Satyo. (KONTAN/  Asep Munazat Zatnika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini