TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan kepada manajemen PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II selaku operator bandara untuk memperpanjang batas waktu pembukaan bandara pada masa arus mudik dan arus balik lebaran 2012 (1433 H).
Hal ini terkait dengan banyaknya maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang mengajukan penambahan penerbangan (extra flight) dari kota-kota besar ke sejumlah daerah. Karena waktu yang diberikan untuk penerbangan tambahan biasanya diatas pukul 21.00 wib.
Jika penerbangan tambahan dari kota besar seperti Jakarta dan Surabaya diberikan setelah pukul 21.00 wib, dengan masa penerbangan sekitar 1 jam hingga 1,5 jam, berarti bandara itu harus tetap buka hingga pukul 22.00 wib hingga 22.300. Apabila bandara tujuan menggunakan waktu indonesia tengah atau timur, berarti bandara tersebut harus tetap buka hingga tengah malam.
"Untuk itulah, pemerintah sudah menginstruksikan kepada pengelola bandara untuk memperpanjang batas waktu pembukaan bandara. Hingga jam berapa, tentunya disesuaikan dengan maskapai yang mengajukan penerbangan tambahan jam berapa pesawat akan tiba di kota tersebut," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti di ruangan kerjanya, Jumat (3/8/2012).
Baca tanpa iklan