News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idealnya Jaminan Kesehatan Bisa Dipakai di Negara Tetangga

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sungguh memprihatinkan nasib yang dialami oleh Karin Fitri Olivia (4) puteri pertama dari pasangan yang kurang mampu, Asniawati (26) dan Zakaria (26). dideteksi menderita leukimia (tumor darah) sejak dua bulan terakhir, sehingga harus sering melakukan tranfusi darah di RSUD Sanggau. Pontianak. Kalimantan Barat. Minggu (12/6/2011) Karin Fitri Olivia harus keluar masuk RSUD Sanggau untuk menjalani tranfusi darah. Karena faktor ketiadaan biaya sang kedua orang tua, maka Karin hanya bisa dirawat di RSUD Sanggau, itupuh harus menggunakan dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan fasilitas kelas III yang disediakan. (Tribun Pontianak/Slamet Bowo Santoso)

JAKARTA, TRIBUNNEWS - Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk Jaminan Kesehatan secara nasional mulai 1 Januari 2014 mendatang dirasa  belum bisa berpihak di masyarakat di wilayah perbatasan.

Pasalnya, banyak penduduk yang tinggal di wilayah itu lebih suka berobat ke negara tetangga karena kedekatan jarak layanan kesehatan dibandingkan dengan layanan di tanah air.

"Idealnya  Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya  berlaku di seluruh Indonesia tapi juga dengan RS wilayah tetangga. Tujuannya mengakomodasi  masyarakat yang berada di wilayah perbatasan," tutur  Hasbullah Thabrany
dari Center for Health Economics and Policy
School of Public Health, Universitas Indonesia di Jakarta, Senin (3/9/2012).

Jika jaminan bisa berlaku di rumah sakit di negara tetangga, masyarakat akan bisa terbantu karena mendapatkan layanan yang sama saat berada di wilayah RI.

Terkait dengan penduduk yang  berpindah atau sedang bepergian terserang penyakit, ia menilai tidak ada masalah. Satu-satunya  BPJS Kesehatan hanya satu, sehingga mudah penagihannya.
 
Pemerintah secara resmi akan menjalankan program SJSN mulai 1 Januari 2014 mendatang.  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menganut sistem asuransi sosial di mana perserta wajib beriuran kecuali orang miskin dan tidak mampu iurannya ditangggung pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 4 UU No 40/2004 tentang SJSN. Tahap pertama yang dibayarkan pemerintah adalah program jaminan kesehatan. (Eko Sutriyanto)

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini