News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBY Langgar Konstitusi Jika Tak Jamin Jamkes Seluruh Rakyat

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kartu Jamkesmas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAN - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpotensi  menabrak konstitusi jika menyetujui iuran Rp 22 ribu untuk 96,4 juta penerima bantuan iuran dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Jika program itu dijalankan akan ada lebih dari 90 juta penduduk Indonesia yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 mendatang.

Angka ini diperoleh berdasarkan data orang miskin yang ada berdasarkan Tim Nasioanal Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berjumlah 96,4 juta dan pekerja formal dan keluarganya sebanyak 60 juta jiwa.

Jika penduduk Indonesia mencapai angka 250 juta ini berarti 90 juta tidak mendapatkan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 sesuai amanat UU BPJS.

"Ini jelas melanggar UU karena UUD 1945 khususnya pasal 28H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) dan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional karena disebutkan pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan tanpa kecuali," tutur Sekertaris Jenderal KAJS, Said Iqbal di Hotel Mega, Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2012).

Pernyataan Presiden bahwa tahun 2019 tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan, kata dia  pernyataan yang tidak mendasarkan karena tidak ada amanat UU yang menyatakan hal itu. Juga tidak ada jaminan dijakankan karena SBY tidak lagi menjabat.

Apabila pemerintah masih tetap dengan peduli dengan masalah ini, KAJS akan mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) seperti yang pernah dilakukan sebelumnya dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.

"Kami juga akan mendesak DPR untuk berperan dalam mengawasi persiapan transformasi BUMN PT Askes, menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas BPJS," tuturnya. (Eko Sutriyanto)

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini