News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSC on Ticket Mulai 1 Oktober di Bandara Angkasa Pura II

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para calon penumpang pesawat udara hendak memilih konter check-in di Bandara International SMB II Palembang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terhitung mulai hari Senin, 1 Oktober 2012, seluruh bandara yang berada dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket (Passenger Service Charge/PSC on Ticket).

Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan terbatas hanya kepada pelanggan maskapai Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan pada rute domestik.

”Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri S Sunoko dalam rilis tertulisnya, Sabtu (29/9/2012).

Penerapan kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun asosiasi maskapai internasional, IATA (International Air Transport Association), belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ”IATA Reservation Codes” kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya. Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai PSC on Ticket.

Tri Sunoko menegaskan, meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II. Hal tersebut mengingat IATA Reservation Codes dapat untuk tidak digunakan pada penerbangan domestik di Indonesia, melainkan untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute penerbangan internasional.

”Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional,” imbuh Tri Sunoko.

Sebagaimana diinformasikan badan perwakilan maskapai asing di Indonesia, BARINDO (Board of Airlines Representative in Indonesia), maskapai asing yang beroperasi di wilayah kerja Angkasa Pura II membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan PSC on Ticket. Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan menjadi identitas dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS). Kode tersebut untuk memudahkan IATA melakukan penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh airlines yang menggunakan GDS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini