News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP Babel 2013 Naik 13 Persen

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh

Laporan Wartawan Bangka Pos, Respi Leba

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.265.000 atau meningkat kurang lebih 13 persen dari tahun 2012, dimana UMP Babel 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.110.000.

Penetapan UMP Babel 2013 tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak sesuai Keputusan Presiden No 13 tahun 2012, yang mengalami peningkatan item dan kualitasnya.

"Upah minimum Propinsi tahun 2013 sudah ditetapkan dan ditandatangani gubernur. Ini berdasarkan hasil survey KHL yang dilakukan dewan pengupahan, gabungan dari Apindo, SPSI dan Disnaker," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, Didik Suprapto kepada bangkapos.com, Senin (22/10/2012).

Diakui Didik, UMP baru mengakomodir sekitar 81 persen dari kebutuhan hidup layak yang ditentukan yakni tertinggi sekitar Rp 2.000.000 dan terendah sekitar Rp 1.500.000.

"Kita harapkan dalam UMK di bidang sektoral bisa mengakomodir KHL sekitar 91-95%. Karena UMK harus lebih tinggi 5 persen dari UMP," jelas Didik.

Didik menambahkan, penetapan UMP selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penentuan UMK di setiap kabupaten/kota.

"Kita harapkan agar kabupaten/kota melalui dewan pengupahannya segera menetapkan UMK. Dan kepada perusahaan untuk bisa menjalankan kebijakan UMP dan UMK tahun 2013 nantinya," tegas Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini