TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Bank Indonesia (BI) mengenai modal minimum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 1 triliun ternyata dianggap baik oleh Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).
Namun Ketua Umum Asbanda Eko Budiwiyono mengaku masih banyak hambatan yang harus dilalui BPD saat ini untuk meningkatkan modal dasarnya di angka tersebut.
Hambatan yang paling sering ditemui adalah proses untuk penambahan modal tersebut. Mengingat rencana penambahan modal ini harus dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebenarnya ada cara lain selain meminta suntikan pemegang saham. Opsi tersebut adalah penawaran saham perdana (IPO). "Tapikan kalau mau IPO ya harus melakukan PMP (penambahan modal pemerintah) itu kan artinya harus lewat APBD dan lewat DPRD juga ," ungkap Eko.
Eko yang juga menjabat Direktur Umum Bank DKI, menyebut bahwa banknya sudah melewati batas modal minimum BPD yang ditetapkan BI. "Kalau kami sih sudah lewat, sekitar Rp 1,1 triliun. Tapi banyak juga yang susah untuk menaikkan anggaran itu," pungkas Eko. (*)
BACA JUGA: