News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenis Kendaraan Ini Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna motor roda dua mengisi BBM jenis premium di SPBU Jalan Palmerah Utara, Jakarta yang menyediakan fasilitas layanan mandiri (self service), Kamis (3/1/2013). Layanan ini sebagai bentuk peningkatan layanan bagi konsumen serta meminimalisir kecurangan saat pengisian bahan bakar. Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM) 3-1-2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membatasi pemakaian premium.

ESDM merilis Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Tertentu.

"Aturannya sudah kami terbitkan, dan mulai berlaku mulai 1 Februari depan, mundur dari rencana semula 1 Januari 2013," kata Djoko Siswanto, Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) seprti dilansir Tribunnews dari KONTAN, Selasa (8/1).

Adapun poin penting pembatasan BBM itu adalah;

Pertama, kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah maupun kendaraan badan usaha milik nasional (BUMN) atawa badan usaha milik daerah (BUMD) di Jabodetabek dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Kedua, kapal barang pengangkut non pelayaran rakyat (pelra) tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Ketiga, kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN dan BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak diperkenankan lagi mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis premium.

Keempat, kendaraan pengangkut di industri kehutanan dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar mulai 1 Maret mendatang.

Kelima, setelah dilarang menggunakan solar, mulai Maret kendaraan dinas pemerintah juga dilarang menggunakan premium. "Kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan premium Jawa-Bali mulai 1 Maret," imbuh Djoko.

Keenam, pemerintah akan melarang kendaraan dinas pemerintah maupun kendaraan BUMN dan BUMD di untuk mengkonsumsi BBM jenis premiun mulai 1 Juli mendatang. Djoko bilang, dari pembatasan ini, pihaknya menargetkan BBM bersubsidi bisa dihemat sebanyak 2,2 juta kiloliter (kl).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini