News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran OJK Bakal Turunkan Frekuensi Transaksi Efek

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasar modal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggotanya dikhawatirkan akan membebani investor. Selain itu efek lanjutan dari pemberlakuan kebijakan ini adalah mengurangi frekuensi transaksi perdagangan efek.

Lily Widjaja, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, mengatakan ada kemungkinan investor akan terbebani dengan pungutan ini. "Memang nantinya iuran OJK ujung-ujungnya akan dibebankan ke konsumen atau investor," ujarnya di Jakarta (16/01/2013)

Untuk perusahaan sekuritas Lily mengatakan, biasanya kewajiban investor yang bertransaksi akan dibebankan ke konsumen. Di dalamnya sudah termasuk fee transaksi, pajak, dan jika iuran ojk sudah ditetapkan maka beban itu termasuk iuran OJK.

Sehingga, Lily mengakui akan ada dampak kepada investor yang bertransaksi saham jika ada beban tambahan iuran OJK ini. "Yaitu investor akan mengurangi frekuensi transaksi atau kemungkinan paling dikhawatirkan adalah investor berhenti transaksi saham," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, Senin (14/1/2013) lalu di DPR RI mengatakan peraturan pemerintah tentang iuran OJK membebankan perbankan dan industri non perbankan. "Namun mekanismenya akan berbeda kalau bank yang bebankan ke nasabah,"jelasnya.

Menurut rencana iuran OJK dikenakan pada Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasi Rekening Efek Nasabah sebesar 0,015 persen-0,03 persen dari aset.

Manajer Investasi juga dikenakan pungutan sebesar 0,5 persen-0,75 persen dari imbalan pengelolaan (management fee). Sementara untuk perbankan dikenakan iuran tahunan 0,03 hingga 0,06 persen dari aset.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini