News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batavia Air Bangkrut

Calon Penumpang Batavia Tidak Boleh Dirugikan

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang dan agen perjalanan yang telah memesan tiket Batavia Air menyerahkan berkas untuk mengurus pengembalian uang yang telah mereka keluarkan di kantor kurator di Ruko Cempaka Mas, Jakarta, Senin (4/2/2013). Mereka belum mendapat kepastian mengenai waktu pembayaran meski persyaratan telah dipenuhi calon penumpang. KOMPAS/HERU SRI KUMORO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan penumpang tidak bisa diminta untuk ikut bertanggung jawab atas manajemen buruk satu perusahaan. Para calon penumpang Batavia Air yang dipailit tidak boleh dirugikan dan harus mendapatkan kembali uang pembelian tiket.

“Selama ini seperti banyak diberitakan di media massa para calon penumpang selalu dirugikan jika ada perusahaan penerbangan bangkrut atau pailit. Ini tidak boleh lagi terjadi terutama pada para calon penumpang Batavia Air yang baru saja dipailitkan. Uang penumpang harus didahulukan dari kewajiban apapun,” ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Para calon penumpang, menurut Marzuki membayar untuk mendapatkan layanan penerbangan dan oleh karena itu jika tidak mendapatkan pelayanan yang diinginkan maka perusahaan penerbangan itu wajib membayarkannya.

”Kasihan selama ini dalam kasus-kasus sebelumnya seperti kasus Adam Air, kasus Simpati, Bouraq, Mandala dan lainnya uang penumpang selalu tidak kembali. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Selama ini jelasnya lagi ada yang salah dalam praktek kepailitan perusahaan penerbangan. Para kurator cenderung hanya membela kepentingan para debitor saja.

”Padahal dimanapun kalau kasusnya seperti ini maka yang harus didahulukan adalah kepentingan pelanggan. Kepentingan debitor itu harus dilihat juga tingkatan dan perjanjian-perjanjiannya,” tegasnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Menurut Priyo ada yang salah dalam penerapan pemailitan perusahaan penerbangan. Seharusnya kepentingan masyarakat yang harus diutamakan. Masyarakat tidak bersalah apapun mengapa harus ikut menanggung kerugian perusahaan.

“Ini ada yang salah kaprah. Utamakan dulu kepentingan publik. Calon penumpang Batavia Air rata-rata adalah masyarakat kecil yang memang kerap menggunakan maskapai murah seperti Batavia Air. Para kurator jangan berpikir egois dan hanya menjaga kepentingan korporasi saja, tapi melupakan masyarakat,” ujar Priyo.

Priyo mengimbau kepada pengadilan niaga yang memutuskan pailit untuk tidak lupa memasukkan kewajiban mengembalikan uang calon penumpang sebagai yang utama.

”Pengadilan dalam putusannya harus memasukkan putusan bahwa pengembalian uang penumpang harus diutamakan dari kepentingan lainnya. Kalau kewajiban lain bersifat ekonomis. Kalau penumpang kan kepentingan tidak bersifat mencari keuntungan, masa rugi harus ikut menanggungnya,” tandas Priyo.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini