News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbankan Kini Lirik Siantar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR -- Tingginya perputaran uang di Kota Pematangsiantar membuat sejumlah pengusaha Bank melirik untuk berinvestasi. Itu dibuktikan telah berdiri 3 Bank di Siantar tahun 2012, yakni Bank Muamalat, BRI Syariah dan Bank Sumut Syariah.

"Dan tahun ini direncanakan akan berdiri 2 Bank lagi di Siantar,"kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Pematangsiantar, Agus Budiono, Jumat (8/3/2013).

Ia menyatakan perkembangan Bank di Siantar belakangan ini sangat pesat. Selain di Siantar, di Kabupaten Simalungun juga telah di buka Bank BRI dan Bank Sumut. "Untuk Kabupaten Simalungun pengusaha Bank itu melirik daerah Perdagangan, Kecamatan Bandar. Itu dikarenakan Kawasan Industri Sei Mangkei. Dan hampir semua Bank akan membuka cabang di Perdagangan,"katanya.

Sementara untuk BRI, kata Agus, telah menaikkan statusnya dari cabang pembantu menjadi Kantor cabang BRI. Namun sebelum KEK Sei Mangkei beroperasi secara normal, pengusaha masih melirik Kota Siantar untuk berinvestasi.

"Pastinya industri mencari yang terdekat, untuk pengkreditan maupun untuk penyimpanan. Untuk perusahaan besar digunakan giro. Alasannya transaksi pake giro lebih simpel dan tidak merepotkan,"ujarnya didampingi Manager Tim Kajian BI cabang Siantar, Fransiska.

Ia menyatakan, dengan bertambahnya jumlah Bank di Siantar, pastinya pengusaha semakin meningkatkan kualitas dan management pelayanannya. "Karena pada prinsipnya masyarakat akan banyak pilihan, tingkat bunga lebih murah dan pelayanan memuaskan,"katanya.

"Dengan semakin banyak bank, akan berlomba memberikan pelayanan. Namun BI telah membuat Standar Operasional Bank. Apalagi sejak kasus Melinda. Meski ada kedekatan antara nasabah dengan pihak Bank, yang namanya buku tabungan tidak bisa dititipkan. Kalau ada perusahaan Bank yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi keras, setidaknya tidak diberikan kesempatan membuka cabang,"ujar Siska.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini