News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasabah Lebih Terlindungi dengan LPIP

Penulis: Agustina Rasyida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Bank Indonesia dengan menggunakan alat ultra violet menunjukan cara memastikan keaslian uang pada Sumbagsel Expo yang diselenggarakan di Ballroom Novotel Bangka Tengah, Kamis (7/3/2013). Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk membantu masyarakat mengenali dan membedakan keaslian uang rupiah. (Bangka Pos/Resha Juhari)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), Bank Indonesia mengharapkan dapat melindungi nasabah, Jumat (15/3/2013), di Jakarta.

Menurut Sani Eka, Asisten Direktur Departemen Perijinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia, LPIP yang akan mengelolan informasi keuangan dari perorangan maupun lembaga, akan melindungi nasabah atau debitur.

Karena LPIP wajib melindungi kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang dikelolanya, melakukan transaksi produk nasabah. Karena nasabah merupakan indikator dari kehandalan sistem aplikasi, produk, layanan LPIP.

Selain itu, LPIP wajib menyediakan credit report tanpa dikenakan biaya minimal satu kali dalam satu tahun berdasarjan permintaan kreditur, serta wajib memiliki dispute management yang baik untuk menangani setiap keluhan nasabah dalam jangka waktu yang ditetapkan BI, 20 hari kerja.

"Diharapkan nantinya kita memiliki laporan keuangan. Sehingga ketika kita taat membayar listrik dan tagihan bulanan lainnya, pemberian kredit dari bank akan berbeda dari yang susah membayar," kata Sani.

Sani mencontohkan seorang pekerja dari sektor informal (misalnya tukang bakso), jika ia selalu mebayar tagihan listrik, air, dan tagihan lainnya tepat waktu, LPIP dapat memberikan rekomendasi bahwa orang tersebut berhak mendapatkan kredit.

Tetapi jika seseorang yang memiliki kredit mobil di Bank A dan akan kredit rumah di Bank B, tetapi pendapatannya tidak mencukupi untuk membayar kewajiban. Maka ia tak berhak mendapatkan kredit.

Untuk mengoptimalkan sistem tersebut, BI akan menggandeng instansi lain antara lain PLN, PDAM, maupun pajak. Diharapkan dengan bersinergi dengan instansi lain, proses penyaluran kredit bisa lebih mudah, murah dan inklusif. Tetapi harus tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini