TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda merasa jadi korban sebuah produk? Konsumen mempunyai hak untuk mengadu kepada pelaku usaha itu jika merasa dirugikan.
Jika tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan, melalui lembaga lainnya.
"Konsumen bisa mengadukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat," tutur Nus Nuzulia Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan di saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Gerai Carrefour Lebak Bulus Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Konsumen bisa pula mengadukan melalui Dinas yang melindungi konsumen di Kabupaten/ Kota. Bisa juga melalui Pos Layanan Informasi Pengaduan Konsumen melalui hotline :021-3441839 atau email : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
"Tapi kami mengharapkan adanya titik temu permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha jangan sampai ke sidang pengadilan," tutur Nus.
Seperti diketahui pengetahuan akan adanya hak konsumen dalam transaksi jual beli masih rendah. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat 38 persen sadar akan haknya konsumen tapi hanya 11 persen yang tahu bahwa hak dan kewajibannya ada di dalam Undang Undang. (Eko Sutriyanto)