News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anda Jadi Konsumen yang Dirugikan? Adukan ke LPKSM atau BPSK

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Konsumen Yogyakarta bersama anggota kelompok teater eSKa menggelar aksi teatrikal memperingati Hari Hak-hak Konsumen Sedunia di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat (15/3/2013). Aksi tersebut untuk mendesak Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang lebih baik dalam melindungi konsumen serta mengingatkan pelaku usaha agar mengutamakan pemenuhan hak-hak konsumen. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda merasa jadi korban sebuah produk? Konsumen mempunyai hak untuk mengadu kepada pelaku usaha itu jika merasa dirugikan.

Jika tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan, melalui lembaga lainnya.

"Konsumen bisa mengadukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat," tutur Nus Nuzulia Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan di saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Gerai Carrefour Lebak Bulus Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Konsumen bisa pula mengadukan melalui Dinas yang melindungi konsumen di Kabupaten/ Kota. Bisa juga melalui Pos Layanan Informasi Pengaduan Konsumen melalui hotline :021-3441839 atau email : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.

"Tapi kami mengharapkan adanya titik temu permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha jangan sampai ke sidang pengadilan," tutur Nus.

Seperti diketahui pengetahuan akan adanya hak konsumen dalam transaksi jual beli masih rendah. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat 38 persen sadar akan haknya konsumen tapi hanya 11 persen yang tahu bahwa hak dan kewajibannya ada di dalam Undang Undang. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini