News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bioremediasi Chevron Harus Diselesaikan Secara Hukum

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi Kehumasan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (FKK Hulu Migas), Joang Laksanto, mengungkapkan  kasus proyek bioremediasi yang tengah dihadapi oleh salah satu Kontraktor Kerja Sama (KKKS) migas diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak berlarut-larut.

Apalagi, kasus tersebut mendapatkan perhatian khusus dari para pelaku industri hulu migas karena telah masuk ke dalam ranah hukum pidana.

FKK Hulu Migas pun sangat prihatin kasus proyek bioremediasi yang dihadapi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pasalnya hal tersebut telah menyebabkan karyawan dan kontraktor CPI terancam hukuman penjara dengan tuduhan korupsi.

"Padahal, program pengelolaan lingkungan telah memiliki aturan khusus, yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128/2003,” ujar Joang Laksanto dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2013).

Menurut Joang, kegiatan industri hulu migas yang dijalankan oleh KKKS berlandaskan pada production sharing contract (PSC) yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia. PSC merupakan kontrak bisnis antara Pemerintah Indonesia dan pihak swasta, yang berada dalam ranah hukum perdata. Sebagai kontrak bisnis, PSC juga berlaku seperti undang-undang bagi kedua pihak yang berkontrak. Dengan demikian, bila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

Joang menambahkan, kasus ini juga menarik perhatian industri secara umum dan para pekerja migas khususnya, karena menyangkut kepastian penerapan hukum kontrak bisnis dan penegakan hukum. Karena itulah, dia berharap profesionalisme perangkat peradilan yang menangani kasus ini juga terjaga.

“Kami masih mempercayai sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk menilai kasus ini dan fakta-fakta persidangan secara adil dan obyektif,” ungkap Joang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini