News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 14 Mei Tarif Tol Naik 7-11 Persen

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 14 Mei 2013 pukul 00.00 wita, tarif tol Makassar Seksi IV akan mengalami penyesuaian. Hal ini sesuai dengan ketetapan Menteri Pekerjaan Umum (PU) melalui Keputusan Menteri PU Nomor 193/KPTS/M/2013 tanggal 7 Mei 2013.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Abram Elsajaya Barus, mengatakan bahwa ruas jalan tol Makassar Seksi IV sudah sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pada tanggal 27 Maret 2013 telah dilakukan evaluasi oleh BPJT terhadap pemenuhan SPM jalan tol dan berdasarkan hasil pemeriksaan kekesatan oleh Kelompok Keahlian Rekayasa Transportasi ITB tanggal 18 Maret 2013 serta berdasarkan hasil pemeriksaan ketidakrataan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan VI Makassar 13 Maret 2013, dan sudah memenuhi SPM,” tutur Abram, Rabu (8/5/2013).

Berikut besaran penyesuaian tarif tol Makassar Seksi IV:

Golongan I tarif sebelum penyesuaian Rp 7.000, naik menjadi Rp 7.500 atau naik 7,14 persen.

Golongan II tarif sebelum penyesuaian Rp 10.000, naik menjadi Rp 11.000 atau naik
10 persen.

Golongan III tarif sebelum penyesuaian Rp 13.500, naik menjadi Rp 15.000 atau naik
11,11 persen.

Golongan IV tarif sebelum penyesuaian Rp 17.000, naik menjadi Rp. 18.500 atau naik 8,82 persen.

Golongan V tarif sebelum penyesuaian Rp 20.500, naik menjadi Rp 22.000 atau naik
7,32 persen.
 
Abram menjelaskan bahwa besaran penyesuaian tarif tol ini sudah sesuai dengan inflasi di Makassar yang berdasarkan Badan Pusat Statistik adalah 9,05 persen per 1 April.

Direktur PT. Jalan Tol Seksi IV Makassar yang merupakan pengelola jalan tol tersebut menjelaskan jal tol tersebut memiliki panjang 11,57 kilometer dengan lima gerbang tol.

Terdapat dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp. Sementara itu, untuk jalan tol reformasi (Seksi I dan II) yang juga memiliki lima gerbang baru akan naik Oktober mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini