News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggugat Berharap Menangkan Gugatan Logo Cap Kaki Tiga

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cap Kaki Tiga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara Inggris Russel Vince, selaku pihak penggugat dalam sengketa merek logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya, berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatannya. Rencananya, putusan hakim terkait sidang gugatan ini akan dibacakan pada 5 Juni mendatang.

Usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, mengatakan sidang sengketa merek ini telah memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan pada bulan depan.

"Kami selaku kuasa hukum penggugat berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami," ujar Previany dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/2013).

Previany juga menerangkan dalam kesimpulan yang dibacakannya, penggugat dengan tegas menyatakan berdasarkan bukti-bukti, saksi dan ahli, maka sudah jelas bahwa logo cap kaki tiga menunjukan adanya kemiripan dengan lambang negara Isle of Man.

Dijelaskannya, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang menyatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Kemudian, keterangan saksi bahwa pihak tergugat yang mengatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung tanpa izin dari negaranya, adalah keterangan yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan.

Karena itu, lanjut Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia, setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.

"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," tukasnya.

Seperti diberitakan, warga negara Inggris bernama Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf b UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

Russel menggugat logo Cap Kaki Tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug Ltd karena dinilainya menyerupai lambang negara Isle of Man yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang. Menurutnya negara Isle of Man sudah lebih dulu berdiri sebelum merek Cap Kaki Tiga terdaftar di Indonesia.

Penggugat merasa sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin, yang mana lambang tersebut digunakan tergugat sebagai merek Cap Kaki Tiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini