News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apindo Tuding Kebijakan di PMK 78 Hanya Akal-akalan Pemerintah

Penulis: Budi Prasetyo
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyayangkan sikap pemerintah yang bakal menaikkan cukai rokok bagi kepada pabrikan rokok yang dimiliki para pengusaha rokok yang masih bertalian keluarga. Pemerintah telah menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Tembakau.

Sofjan menuding, PMK 78 hanyalah akal-akalan pemerintah untuk menutupi kegagalan para birokrat dalam mengawasi kebocoran pendapatan negara dari cukai. Padahal, banyaknya praktek kecurangan cukai rokok adalah akibat dari lemahnya pengawasan.

“Aturan ini tidak ada gunanya, justru bisa dimanfaatkan untuk memeras pengusaha rokok skala kecil,” ungkap Sofjan, akhir pekan ini.

Apalagi, ia berpendapat, pola binis perusahaan rokok yang menguasai pasar di Tanah Air sudah tidak ada lagi mengandalkan hubungan keluarga sedarah atau semenda dua derajat. Aturan ini tidak berguna karena korbannya adalah perusahaan-perusahaan rokok kecil.

“Pemerintah harusnya bijak dengan membuat aturan agar tidak mematikan industri rokok nasional. Saya yakin tidak ada yang berani macam-macam untuk mengakali cukai rokok, karena itu pemerintah harus konsiten melakukan pengawasan. Jadi tidak asal bikin aturan,“ tegasnya.

Sekadar informasi, PMK 78 tersebut ditetapkan pada 12 April lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013 mendatang. Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan semenda dua derajad

Selain mengatur hubungan keluarga, PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.

Hasan Aoni Aziz US, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), jelas kecewa dengan aturan yang sangat diskriminatif dan potensial melanggar hak asazi manusia tersebut. “Industri rokok kretek nasional mati bukan karena persaingan pasar, namun karena regulasi pemerintah,” kecamnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini