TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusulkan agar pembelian kartu perdana (sim card) prabayar harus disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan itu dirancang untuk menghindari kejahatan-kejahatan penipuan bermodus pesan singkat atau sms berhadiah.
Hal itu disampaikan Komisioner BRTI, Nonot Harsono, dalam jumpa pers yang digelar di sela-sela Sosialisasi Pra Penertiban Terhadap Pelanggaran Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diadakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemenkominfo) di Surabaya, Selasa (21/5/2013).
Nonot mengatakan, maraknya modus penipuan menggunakan nomor-nomor ponsel misterius, disebabkan oleh mudahnya pembelian kartu perdana prabayar. Apalagi pemberlakuan registrasi nomor perdana melalui 4444 dirasa kurang efektif karena masyarakat bisa dengan mudah memberikan alamat palsu.
“Kalau pembelian sim card pakai fotocopy KTP, maka modus-modus kejahatan bisa dihindari karena pelakunya bisa terdeteksi,” kata Nonot.
Nonot menambahkan, usulan itu telah dirancang BRTI sejak setahun silam. Hasil rancangannya juga telah disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun sampai kini belum ada respon dari Kemenkominfo terkait itu.
Bila usulan tersebut disetujui, maka sosialisasi juga harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mengingat bahwa penjualan kartu perdana prabayar tidak hanya dilakukan di gerai-gerai resmi operator telekomunikasi, namun juga dilakukan di lapak-lapak di pinggir jalan oleh banyak orang. “Kami berharap bisa cepat ada respon,” tambahnya. (Eben Haezer Panca)