News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Perlindungan Pelaku Pasar Modal Masih Dirumuskan

Penulis: Arif Wicaksono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memastikan kesiapan Investor Protector Fund (IPF) pada tahun ini.

OJK masih mematangkan aturan yang memberikan perlindungan terhadap pelaku pasar modal.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menilai, peraturan mencakup besaran dana nasabah, serta berbagai ketentuan yang akan dijaminkan melalui IPF.

"OJK sudah semakin yakin menatap perlindungan investor. Badan hukumnya sudah jadi, tinggal mekanisme aturan mainnya yang belum difinalkan," katanya di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Mekanisme ini, lanjutnya, masih dibahas dengan BEI, sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dan asosiasi. Hanya, besaran nilai yang dijaminkan OJK masih belum tuntas.

"Ini yang masih belum tuntas, dan kami masih kaji," imbuhnya.

Sebagai tambahan, IPF sudah berbentuk badan hukum atas nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II).

Lembaga ini diharapkan mulai beroperasi pada 2014 mendatang. Pekerjaan IPF nantinya mirip Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Biaya operasional IPF, juga belum ditentukan besarannya. Mengingat, tahun depan sudah dimulai pungutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pungutan IPF masih ditanggung SRO selama dua tahun ke depan.

Tiga self regulatory organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sudah menyetor dana sebesar Rp 100 miliar untuk IPF. Setiap SRO menempatkan dana sekitar Rp 33,33 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini