TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Kemenpera dan PPATK Nomor 021/SKB/M/2013 dan Nomor NK-66/1.02/PPATK/06/2013 tentang Kerjasama Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Menpera Djan Faridz dengan Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Kantor Kemenpera, Jakarta, Jum’at (21/6/2013).
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di lingkungan Kemenpera. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon I, II, III, IV Kepala Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kemenpera serta sejumlah pejabat PPATK.
Menpera Djan Faridz mengungkapkan, adanya kerjasama antara Kemenpera dan PPATK diharapkan dapat memacu kinerja para pejabat dan karyawannya untuk lebih terbuka dan transparan.
“Adanya kerjasama ini diharapkan bisa memacu kinerja para pejabat di lingkungan Kemenpera agar lebih terbuka dan transparan,” ujarnya, dalam siaran pers, Jum'at (21/9/2013).
Menurut Djan Faridz, pada tahun kedua dirinya menjabat sebagai Menpera, diharapkan pelaksanaan program perumahan yang dilaksanakan hingga ke daerah-daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dirinya berharap setelah nanti dirinya tidak menjabat lagi bisa meninggalkan kenangan serta program kerja yang baik.
Kesepakatan bersama tersebut, imbuhnya, dimaksudkan untuk mewujudkan kerangka kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal adanya keterkaitan antara tugas, fungsi dan kewenangan Kemenpera dan PPATK.
Sedangkan tujuannya adalah untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dalam hal adanya keterkaitan antara tugas, fungsi dan kewenangan kedua belah pihak.
Beberapa bentuk kerjasama antara Kemenpera dan PPATK ini dilakukan dalam beberapa bentuk seperti pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dan atau penelitian serta riset. Kesepakatan bersama ini akan berlaku sejak ditandatangani dan akan berakhir bulan Desember 2014 mendatang.