TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berjanji akan menindak tegas angkutan umum yang memberlakukan tarif baru tidak sesuai dengan keputusan wali kota (kepwal).
Kepwal penyesuaian tarif pascakenaikan harga BBM belum ditandatangani Wali Kota Bandung, tapi semua angkutan umum, termasuk bus kota Damri, telah menaikkan tarif sebesar Rp 1.000.
"Kepwal sudah siap, tinggal tanda tangan Pak Wali Kota," ujar Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, saat ditemui di Balai Pengujian Kendaraan Dishub Kota Bandung, Senin (24/6). Ricky mengatakan jika kepwal sudah ada, sopir yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi.
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung, Neneng Djuraedah, mengatakan kenaikan tarif berlaku pada saat harga BBM naik sudah disepakati semua stakeholder. "BBM yang harus dibeli pengemudi harganya naik sampai 45 persen, kami pun menaikkan tarif sesuai dengan kesepakatan sebesar 30 persen. Karena harga sparepart sudah melonjak," ujar Neneng.
"Sudah ada kesepakatan, para sopir menaikkan tarif tanpa harus menunggu kepwal karena bensin sudah naik," kata Neneng.
Sebelumnya diberitakan, tarif angkutan umum Kota Bandung naik sekitar 25-30 persen. Dari semua trayek angkot, kenaikan tertinggi diterapkan pada trayek Cicadas-Elang dengan besaran Rp 825 (dibulatkan menjadi Rp 1.000). Adapun tarif terendah pada trayek Cibogo-Elang sebesar Rp 495 (Rp 500) sesuai dengan kilometer ritasenya.
Para pengguna angkutan umum dan bus kota tidak bisa menolak para sopir yang menaikkan tarif rata-rata Rp 1.000. "Kami sebagai rakyat kecil yang nurut saja harus tambah ongkos Rp 1.000, padahal gaji belum naik," ujar Kesa, karyawan toko di Jalan Merdeka.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Cianjur. Tarif angkutan umum mulai naik tanpa keputusan pemerintah, terutama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur.
"Kami antarsopir sepakat menaikkan tarif untuk menutupi setoran dan pembelian BBM," kata Cecep (45), sopir angkum jurusan Terminal Muka-Joglo, ketika ditemui Tribun, kemarin.
Pantauan Tribun menunjukkan, di setiap pintu masuk angkum tertempel tarif jauh-dekat. Untuk pelajar SD dikenakan biaya Rp 1.000, untuk pelajar di atas SD dikenakan Rp 1.500, dan untuk penumpang umum Rp 2.500.
Meski begitu, Cecep mengaku tidak memaksa penumpang untuk membayar tarif sesuai dengan yang ditempel di setiap pintu angkum. Menurutnya, kenaikan tarif itu sekaligus proses penyesuaian sebelum ada surat resmi kenaikan tarif.
"Kenaikan ini sekaligus sosialisasi agar para penumpang tidak kaget kalau diberlakukan tarif resmi. Kalau mereka paham, bagus. Tapi ada saja yang tetap membayar dengan tarif lama," kata Cecep.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi, mengimbau para sopir angkum tak menaikkan harga secara sepihak dan sembarangan.
"Untuk meresmikan itu tarif baru harus menunggu SK dari Bupati Cianjur," kata Aban kepada Tribun ketika dihubungi melalui ponselnya kemarin.
Aban pun mengancam kepada pengusaha dan sopir angkum, pihaknya akan menghapus trayek angkum yang nekat menaikkan tarif angkum tanpa ada keputusan resmi dari pemerintah.
Khusus Pelajar Naik Rp 500
Menyusul kenaikan harga BBM, Pemprov Jabar pun menetapkan kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 25-27 persen. Keputusan ini dibuat atas kesepakatan antara Pemprov Jabar dan Organda.