TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -- Ongkos bus antarkota dalam provinsi (AKDP) Jambi naik sebesar 27 persen. Kenaikan tertuang dalam nota kesepakatan sesuai rapat antara Dishub, Biro Ekbang Provinsi Jambi, Biro Hukum, Ditlantas Polda Jambi, Organda Jambi dan YLKI, Sabtu (22/6/2013).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Bernhard Panjaitan, sesuai nota kesepakatan tarif angkutan bus AKDP naik sebesar 27 persen.
"Kenaikan tarif AKDP sebesar 27 persen, dan kenaikan tersebut berlaku untuk semua PO kelas Ekonomi, sedangkan untuk nonkonomi, pihak PO sendiri yang menentukan kebijakannya," kata Panjaitan, Senin (24/6/2013).
Besaran kenaikan tarif ini secara terperinci, jelasnya pada tarif lama patokan bawahnya adalah Rp 90/KM/penumpang dan titik atas Rp 146/KM/penumpang, patokan tarif ini naik menjadi patokan bawah Rp 114/KM/penumpang dan patokan atas menjadi Rp 186/KM/penumpang.
Pertimbangan besaran kenaikan tarif ini, didasarkan atas pertimbangan kemampuan membayar dari masyarakat dan kelangsungan usaha PO.
"Pemberlakuan tarif baru ini akan dimulai dalam 2-3 hari mendatang, karena masih menunggu Surat Keputusan Gubernur tentang Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi dengan bus umum di jalam dalam Provinsi Jambi," ujarnya.
Untuk tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), masih menunggu keputusan dari menteri perhubungan. "Untuk kenaikan tarif ini, kami mengimbau agar pemilik PO mengikuti tarif yang telah disepakati bersama, selain itu perlunya meningkatkan pelayanan dengan diberlakukannya tarif baru ini," tutupnya. (sra/zak)