Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, Lukmanul Hakim menyatakan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 telah melanggar konstitusi.
"Pelanggaran konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah terhadap Undang-undang," kata Lukmanul dalam dialog publik 'Subsidi BBM dan Kejahatan Konstitusi' di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Lukmanul menuturkan, kualitas dari BBM yang dihasilkan oleh pemerintah belum memadai. BBM tersebut kualitasnya buruk. Pemerintah juga tidak memperlihatkan harga pokok produksi.
"Artinya ketika (harga) BBM subsidi dinaikkan jadi Rp 6.500 pemerintah belum membuka soal harga pokok produksi," ujarnya.
Lebih lanjut Lukmanul mengatakan, Indonesia sebagai penghasil minyak mentah terbesar di dunia mustahil rasanya negara ini kekurangan BBM. Indonesia nomor dua penghasil minyak mentah setelah Venezuela.
"Kita ini penghasil minyak mentah, kita itu nomor dua setelah Venezuela. Sebagai penghasil minyak mentah, mustahil APBN jebol karena subsidi BBM. Kenaikan harga BBM bersubsidi itu pembodohan publik," jelasnya.