TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa masih mengkaji kriteria insentif berupa tax holiday untuk perusahaan padat karya.
"Kami masih kaji kalau bisa diturunkan dari batas awal, karena sejauh ini hanya ada dua perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday," kata Hatta, Selasa (2/7/2013).
Hatta mengeluhkan minimnya perusahaan yang mendapatkan pembebasan ini, karena tingginya syarat yang diajukan baik dari total investasi perusahaan hingga ketentuan-ketentuan lainnya.
"Nilai investasi yang ditentukan mencapai Rp 1 triliun ke atas untuk mendapatkan syarat ini, kalau yang di bawah itu bagaimana?" katanya.
Ia pun mengaku akan mengkaji perubahan ketentuan dalam tax holiday ini. Maksudnya adalah agar lebih fleksibel dan mengatur investasi yang berkeadilan bagi masyarakat, karena menurutnya pembangunan ekonomi kerakyatan dibutuhkan untuk mendukung pembangunan.
"Pembangunan itu dari rakyat, kalau banyak pengusaha tapi tidak mendukung pembangunan rakyat buat apa ? Ini yang akan kita diskusikan untuk perubahan dalam tax holiday," katanya.