News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mastel: Vonis Terhadap Mantan Dirut IM2 Ancam Industri Telekomunikasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota serikat pekerja Indosat beristirahat saat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013). Pengunjukrasa mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan kasus melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor karena tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur IM2 Indar Atmanto, dapat mengancam pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia.

Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa mengatakan sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam MP3EI 2011-2015. Padahal, klaim dia, sektor telekomunikasi memberikan kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 13,0 persen terhadap perekonomian Indonesia.

Lebih jauh, dikatakannya, pada tahun 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6,5 persen.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diberikan oleh saksi, dan hal ini tidaklah seharusnya terjadi, harusnya Majelis Hakim tidak melakukan hal itu. Indikasinya sudah terlihat sejak awal dan fakta-fakta yang disebutkan Majelis Hakim hanya copypaste dari JPU. Terus terang ini sangat menyedihkan karena dikotori oleh hal seperti ini," kata Setyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Karena hal diatas, Mastel menyarankan kepada Alex Rusli selaku Direktur Utama Indosat untuk menempuh jalur banding demi menenangkan industri telekomunikasi. Karena, banyak peristiwa yang seperti IM2. Kalau betul-betul konsisten, perusahaan yang case-nya seperti IM2 juga akan ikut ditindak. Tinggal diinventarisir berapa jumlah perusahaan tersebut.

"Ini akan mengakibatkan keresahan dalam industri telekomuniakasi, secara ekonomi investor akan ragu untuk investasi ke Indonesia, dan hal itu harus diperhatikan oleh pemerintah, tidak ada cara lain , harusnya kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih adil agar investor tidak lari," ujarnya.

Selain itu, Putusan Majelis Hakim, menurutnya, sangat menyedihkan apabila terus dibiarkan terjadi, dan hal ini menandakan tidak ada keadilan. IM2 yang asetnya hanya 700-800 M disuruh mengganti 1,3 triliun.

"Ini tidak adil dan pihak indosat yang dimiliki oleh QTEL seharusnya membawa hal ini ke arbitrase internasional, karena sebagai investor mereka diperlakukan tidak adil, dan dampaknya sangat negatif bagi industri telekomunikasi Indonesia," kata Setyanto.

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto diputus bersalah melakukan korupsi dan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).

Majelis hakim menganggap Indar terbukti korupsi dengan menyalahgunakan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. "Oleh karena itu, menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Hakim Antonius saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Hakim Antonius juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan PT IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Atas perbuatannya, Indarto dikenai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara, Indosat dinilai menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet sehingga PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Padahal biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan penuh kepada pengguna.

Menurut fakta sidang, Indar selaku Direktur Utama PT IM2 dan meneken perjanjian dengan PT Indosat, lantas PT IM2 secara tanpa hak telah menggunakan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat. Menurut jaksa hal itu bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum, Frekuensi, dan Satelit, yaitu penggunaan spektrum, frekuensi dan satelit wajib mendapatkan izin menteri.

Artinya, PT IM2 diduga menghindari kewajiban membayar "up front fee" dan BHP pita frekuensi radio kepada negara, padahal Indar mengetahui pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau dipergunakan secara bersama tanpa izin menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini