News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Stop Investasi Yusuf Mansyur

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusuf Mansyur

TRIBUNNEWS.COM  SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak akan sembarangan memeriksa bisnis usaha patungan yang digarap Ustad Yusuf Mansyur. Analisis mendalam terkait hal tersebut akan dilakukan mengingat sudah cukup banyak nasabah yang menyetorkan uang ke dalam bisnis tersebut.

”Kami akan menganalisis lebih dalam mengenai bisnis Ustad Yusuf Mansyur. Kami tidak bisa langsung frontal mengingat ini sudah banyak nasabahnya,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono di Surabaya, Kamis (18/7/2013).

Perempuan kelahiran London 59 tahun yang lalu ini mengatakan, OJK akan sangat concern mengawasi lembaga-lembaga keuangan dan perusahaan-perusahaan investasi yang tidak jelas izin usahanya.

Apabila OJK menemukan adanya produk investasi bodong, kata perempuan yang akrab dipanggil Tuti ini, mereka akan melakukan analisis dan membawa hasilnya ke Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

”Satgas ini lalu akan berkoordinasi dengan instansi yang lain seperti Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sementara itu, sejak Januari 2013 silam hingga saat ini, OJK telah menemukan sekitar 40 lembaga keuangan dan perusahaan yang belum jelas izin usahanya atau terindikasi bodong. Beberapa temuan tersebut, bahkan telah diproses di jalur pidana.

Ustad Yusuf Mansyur memiliki program investasi yang dananya dihimpun dari patungan masyarakat yang dipakai untuk mengakuisisi hotel dan apartemen yang lokasinya tak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta.

Return atau imbal hasil yang diperoleh pemodal mengacu pada keuntungan usaha. Apabila properti itu menguntungkan, investor akan mendapat keuntungan sesuai nilai investasinya.

Sayangnya, investasi itu ternyata belum mengantongi legalitas dari otoritas terkait sehingga untuk sementara ini harus dihentikan dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini