News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota serikat pekerja Indosat beristirahat saat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013). Pengunjukrasa mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan kasus melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor karena tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bahwa ada korupsi pada kerja sama Indosat-IM2, mulai menuai reaksi organisasi dunia.

Agensi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang telekomunikasi bernama Internasional Telecommunication Union (ITU), mempertanyakan kepastian hukum di negeri ini.

”Pertanyaan ITU menyangkut regulasi-regulasi di sektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami,” ungkap Alexander Rusli, Direktur Utama Indosat dalam siaran persnya, Jumat (19/7/2013).

Dijelaskannya, ITU merasa harus mengetahui karena, putusan hakim bukan hanya mempengaruhi pelaku bisnis lokal di Indonesia namun pelaku usaha asing yang membuka koneksi telekomunikasi dan jaringan internet di Tanah Air.

Memang, dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan, Indosat bekerjasama dengan pelaku bisnis internasional. Misalnya, membangun jaringan kabel bawah laut, mengorbitkan satelit dan lain-lain.

“Misalnya, tahun 2012 pendapatan kami sebesar Rp 23 triliun, seperlima dari nilai tersebut adalah nilai kerja sama kami dengan internasional bisnis,” jelas Alex.

Sekedar informasi, ITU menetapkan standardisasi spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk panggilan internasional. ITU berkantor di Jenewa Swiss di samping gedung utama PBB.

Konvensi ITU tentang standar internasional komunikasi radio, bahkan sudah diratifikasi ke dalam peraturan perundang-undangan telekomunikasi yang kini berlaku di Tanah Air. Standar ITU tersebut pula yang menjadi acuan operator dan penyelenggara jasa internet dalam menjalankan bisnis.

Alex juga mengeluhkan, kini laju bisnis Indosat kini mulai tersendat-sendat. Pasalnya, sejumlah mitra-mitra bisnis Indosat sudah menahan diri untuk tidak melakukan aksi kerja sama terlebih dahulu.

“Ada juga yang mempertanyakan kontrak, ada yang transaksi jual beli juga hold. Ada satu group besar untuk investasi saat ini juga masih menahan diri,” papar Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini