TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa Rudi Rubiandini, Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah dipecat dari posisi Komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Pemecatan tersebut bagian dari respon atas status Rudi sebagai tersangka kasus suap.
"Rudi sudah diberhentikan dari Komisaris Bank Mandiri dari kemarin (Rabu) karena tertangkap tangan," jelas Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kepada wartawan saat melakukan rapat kementerian di kantor PT Pelindo II, Kamis (15/8/2013).
Meski sudah dicopot, Dahlan mengaku belum mau mengisi kursi kosong komisaris bank nasional tersebut. "Komisaris kurang satu orang juga tidak mengakibatkan apa-apa," ujarnya.
Bahkan Dahlan mengakui ada hal baik dengan pencopotan tersebut berarti mengurangi biaya gaji untuk karyawan. "Setelah dicopot, ya dia sudah tidak terima gaji lagi," kata Dahlan.
Sekadar catatan, Rudi sendiri diangkat menjadi Komisaris BMRI sejak diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April lalu. Namun hingga saat ini dia belum lolos fit and proper test dari Bank Indonesia (BI).
Rudi menjadi Dewan Komisaris Mandiri bersama 7 orang lainnya. Orang-orang yang bersamanya sebagai Dewan Komisaris yakni Edwin Gerungan yang merupakan Presiden Komisaris dan Komisaris Independen. Lalu Gunarni Soeworo, Pradjoto, dan Krisna Wijaya yang menduduki posisi Komisaris Independen. Selebihnya, komisaris lain yakni Wahyu Hidayat, Agus Suprijanto, dan Abdul Azis. (Oginawa R Prayogo)