News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pagu DAK Bidang Infrastruktur Sebesar Rp 10,1 Triliun

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10,1 triliun pada 2014.

Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, mengatakan pemerintah akan lebih memperhatikan pengalokasian DAK kepada daerah-daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pascakonflik melalui sinergi dengan dana-dana pusat (kementerian-lembaga).

Djoko menuturkan, alokasi DAK ke daerah ditentukan berdasarkan tiga kriteria, yaitu kriteria umum yang dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selanjutnya kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah.

“Kriteria teknis yang disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK, yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait,” ujar Djoko dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2013).

Sementara itu, untuk sasaran dalam arahan DAK infrastruktur air minum, seperti tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan nota keuangan 2014 adalah meningkatnya akses pelayanan air minum perpipaan melalui pembangunan SPAM sederhana di 2.641 desa; penambahan jaringan retikulasi berikut Sambungan Rumah (SR) sebanyak 300.000 unit; dan penyediaan SR berbasis master meter sebanyak 500 MM.

“Untuk sanitasi, sasarannya adalah meningkatnya pelayanan sanitasi melalui pembangunan sarana pengolah air limbah dan persampahan bagi 500.000 jiwa penduduk,” tambah Djoko.

Di sektor irigasi sasarannya adalah perbaikan dan peningkatan kinerja layanan irigasi pada 490 ha daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk DAK Infrastruktur jalan, lanjut Djoko, adalah penambahan kondisi mantap jalan provinsi sepanjang +/- 2.468 km sehingga jalan provinsi dengan kondisi mantap meningkat dari 54 persen menjadi 62,5 persen; dan juga penambahan kondisi mantap jalan Kabupaten/kota sepanjang +/- 21.313 km sehingga jalan kabupaten/kota dengan kondisi mantap meningkat dari 54,5 persen menjadi 60,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini