TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin rute baru penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), tterancam dibekukan.
Hal itu, menyusul kerap terjadinya keterlambatan (delay), pada maskapai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) tersebut.
"Iya, karena saat ini 46 persen pasar domestik sudah dikuasai Lion Air, sementara di sisi lain Lion Air selalu delay, dan ini sangat merugikan masyarakat pengguna jasa," ungkap Ketua Komisi V, Laurens Bahang Dama, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Ia juga mengatakan, pertumbuhan sumber daya manusia Lion Air yang ada tak mampu menyamai pertumbuhan armada maskapai milik taipan Rusdi Kirana tersebut. Hal ini juga mempengaruhi pelayanan, serta on time performance-nya. "Makanya mesti dimoratorium dulu ijin rute baru baginya," imbuh politisi fraksi PAN itu.
Sementara itu menurut Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait, Selasa (3/9/2013) jumlah maskapai Lion Air yang beroperasi saat ini hanya 95 pesawat. Itu sangat bisa dicukupi dengan 1.300 pilot (perbandingan 1 pesawat: 10 pilot).
Sebagai informasi, keterlambatan Lion Air yang terjadi pada Minggu (1/9/2013) hingga Senin (2/9/2013) diakibatkan karena persoalan ketenagakerjaan, yang bermula di Bali. Selama 2 hari itu, tercatat sebanyak 55 penerbangan mengalami delay.
"Minggu saja ada 35 penerbangan yang delay, 20 flight pada hari Senin," kata Edward, di kantor pusat Lion Air, di Jl.Gadjah Mada No.7, Jakarta, Selasa.
Keterlambatan jadwal penerbangan (delay) pada Minggu antara 1-6 jam. Sementara keterlambatan pada hari Senin sudah lebih singkat menjadi, 1 hingga 3 jam.