TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati memilih perusahaan multi level marketing (MLM). Pasalnya, pemerintah mulai mengendus banyaknya bisnis MLM ilegal yang masih terus beroperasi di Indonesia.
Temuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum lama ini, salah satu perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal yaitu MLM asal Florida, Amerika Serikat, Jeunesse Global. Perusahaan yang menggandeng mitra lokal PT Rajawali Pembaharuan tersebut diduga tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan langsung (SIUPL).
Perusahaan yang menjual produk kosmetika tersebut sudah beroperasi selama setahun, namun ketika ditelusuri ternyata BKPM belum pernah merilis SIUPL untuk perusahaan tersebut.
Bahkan ketika dilakukan audiensi pada 4 September 2013, perwakilan BKPM bisa memberikan jaminan bahwa perusahaan asing itu telah melakukan pelanggaran berupa pemalsuan SIUPL.
Namun, hingga kini perusahaan tersebut tetap beroperasi. Jeunesse Global justru berdalih telah dijebak oleh mitra lokalnya yaitu Rajawali Pembaharuan. Mereka bilang Rajawali mengaku telah memiliki SIUPL dan legal beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan salinan surat BKPM yang bocor ke media, pemerintah belum pernah menerbitkan SIUPL Nomor 137/I/SIUPL/PMDN/PERDAGANGAN/2012 atas nama PT RAJAWALI PEMBAHARUAN. Dengan demikian, selama ini perusahaan yang berkantor di Gedung APL Tower Central Park, Jakarta tersebut menjalankan bisnis MLM secara ilegal.
Dalam bocoran surat BKPM yang diterima wartawan, turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu perwakilan Kemendag, BKPM, APLI, dan PT Rajawali Pembaharuan, dan Dinas Perdagangan DKI.
BKPM sendiri menyatakan bahwa nomor SIUPL MLM yang diterbitkan hanya memiliki angka di bawah 100 sedangkan punya PT Rajawali Pembaharuan sudah di atas 100 yaitu 137.
Sementara, penandatangan surat tersebut sudah pensiun beberapa bulan sebelum tanggal SIUPL tersebut diterbitkan dan tidak mungkin penandatangannya beliau.
Dihubungi terpisah, Bayu Riono, Ketua Bidang MLM Wach Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) membenarkan bahwa saat ini Jeunesse Global yang tidak tergabung dalam asosiasi sedang mendapat masalah.
"Jeunesse belum mendapat SIUPL yang resmi tapi sudah beroperasi secara MLM. Menurut ketentuan yang berlaku, Jeunesse tidak boleh melakukan penjualan dengan cara MLM namun dibolehkan konvensional sebab mereka hanya mempunyai SIUP saja," katanya.
Bayu juga mendesak pemerintah untuk menertibkan perusahaan MLM liar yang kian menjamur di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia sekaligus menyelamatkan iklim bisnis perusahaan MLM.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan konsumen yang dimaksud APLI yaitu selama ini produk yang dijual dari MLM liar tersebut bisa saja membahayakan pengguna karena belum melalui serangkaian tes. "MLM liar juga bisa mengancam nama baik MLM legal yang tergabung dalam APLI. Nanti konsumen bisa menyamaratakan MLM liar dengan yang legal," ungkapnya.
Biasanya MLM yang hendak masuk ke Indonesia diseleksi dahulu oleh BKPM, setelah itu BKPM bakal meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan APLI untuk melakukan survei kepada perusahaan baru tersebut.
"Survei meliputi business plan perusahaan dan kategori bisnisnya. Jika sudah sesuai ketentuan, maka BKPM bakal memberikan SIUPL untuk MLM tersebut," katanya.
APLI juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggotanya jika dianggap bandel atau menyalahi ketentuan.