News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konsultan Pajak di Indonesia Masih Kurang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menjelaskan konsultan pajak yang ada saat ini masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang ada. Hal itu menjadi alasan mengapa target penerimaan pajak tidak bisa maksimal.

"Konsultan pajak yang ada di Indonesia berjumlah 4.500 orang, sedangkan jumlah wajib pajak mencapai hampir 60 juta," ujar Fuad, Senin (23/9/2013).

Fuad membandingkan dengan Jepang. Jumlah konsultan pajak di Jepang mencapai 74.000 orang. "Padahal peran konsultan pajak sangat penting dalam meningkatkan penerimaan negara," ungkap Fuad.

Lebih lanjut Fuad menjelaskan kinerja konsultan pajak adalah orang yang memberikan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak yang buta mengenai pajak sehingga diberikan pencerahan.

"Konsultan pajak yang ada di Indonesia harus diisi konsultan pajak yang mengerti pajak dan tentunya bersertifikasi dan berkompentensi," papar Fuad.

Untuk bisa mengintensifkan penerimaan pajak ini, maka Ditjen Pajak akan meminta tambahan jumlah pegawai ke Kementerian Keuangan. Jumlah yang diminta sekitar 65.000 pegawai pajak baru untuk menangani sekitar 115 juta wajib pajak pribadi dan sekitar 12 juta perusahaan besar.

Fuad mencoba membandingkan dengan Jerman yang hanya punya 80 juta warga negara. Namun, jumlah pegawai pajaknya mencapai 110.000 orang ditambah konsultan pajaknya mencapai 5.000 orang. Jepang dengan jumlah penduduk 120 juta jiwa memiliki pegawai pajak 66.000 orang dengan konsultan pajak 74.000 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini