News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil LCGC Bebas Pajak Barang Mewah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Prof. DR Boediono membuka event akbar pameran otomotif terbesar di Asia Tenggara yakni Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013 di di JIExpo Kemayoran, Jakpus, Kamis (19/9/2013). Pada pameran tersebut hampir semua Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mengeluarkan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) yang dijual rata-rata di bawah Rp. 100 juta. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah rencananya memberikan insentif untuk mengurangi beban konsumen dengan menghilangkan kewajiban membayar PPnBM (pajak pertambahan nilai barang mewah). Namun tetap membayar PPN 10 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah sebesar sekitar 10 persen.

Khusus untuk mobil LCGC (low cost green car/mobil murah) dalam PP No.41 2013 disebutkan mobil LCGC akan memperoleh insentif tersendiri. Rencananya mobil LCGC mendapat potongan PPnBM nol persen atau bebas pajak.

"Semula 10 persen menjadi 0 persen bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan mobil serta komponen di dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, Selasa (24/9/2013).

Ditetapkan juga harga mobil LCGC off the road Rp 95 juta paling maksimal. Harga tersebut belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya.

Selain itu pemerintah akan menambah insentif bagi mobil LCGC khusus untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15 persen. Mobil LCGC juga diberi tambahan insentif jika menyediakan fitur keamanan sebanyak 10 persen.

"Toleransi mobil LCGC bisa dipasang untuk airbag, antilock breaking system, dan lain-lain," ungkap MS Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini