TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada penggelembungan klaim public service obligation (PSO) yang dijalankan perusahaan.
Selisih perhitungan semata-mata terjadi karena perbedaan cara pandang mengenai titik serah BBM PSO.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, klaim subsidi yang diajukan Pertamina hanya terkait volume yang akan memengaruhi nilai subsidi yang dapat diklaim.
Menurutnya, volume BBM PSO atau Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) telah diverifikasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Kementerian Keuangan, sehingga hal tersebut menjamin bahwa klaim subsidi PSO yang diajukan Pertamina kepada pemerintah sesuai realisasi penyaluran.
"Untuk perbedaan cara pandang ini, Pertamina telah menyampaikan klarifikasi kepada BPK, dan hampir seluruh klaim subsidi BBM PSO Pertamina telah dicairkan," ujar Ali, Kamis (3/10/2013).
Penyebab selisih perhitungan antara volume yang diajukan Pertamina dan Badan Pemeriksa Keuangan, terletak pada cara memandang stok BBM PSO yang berada di SPBU, saat tutup tahun.
Untuk kondisi saat ini, Pertamina memandang titik serah BBM PSO adalah ketika keluar dari depot BBM, sehingga klaim didasarkan pada besaran volume yang keluar dari depot BBM Pertamina, sehingga stok di SPBU pada tutup tahun dapat diklaim sebagai subsidi.
Sementara, BPK melihat stok BBM di SPBU belum dapat dianggap sebagai subsidi, selama belum tersalur kepada konsumen.
Dengan demikian, BPK menilai stok BBM tersebut baru dapat diklaim pada tahun berikutnya, di mana BBM akan benar-benar telah tersalur kepada masyarakat.
"Sebagian kecil dari klaim subsidi yang masih tertunda pembayarannya, Pertamina telah menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi dan masih menunggu tanggapan BPK," tutur Ali.
Sesuai berita acara tindak lanjut pemeriksaan antara Pertamina dan BPK, Pertamina telah melakukan berbagai tindak lanjut, seperti kelebihan kuota penyaluran kepada PT Kereta Api, rumah sakit, dan nelayan, sehingga BPK telah memutuskan hal-hal tersebut telah selesai.
Pertamina juga memberikan sanksi-sanksi secara tegas, termasuk menagih kekurangan bayar kepada lembaga-lembaga penyalur yang terbukti menyalurkan BBM PSO di luar ketentuan.
Dalam penyaluran BBM dan LPG subsidi, Pertamina lebih dulu menalangi seluruh pengadaan BBM dan LPG, kemudian mengajukan klaim kepada pemerintah atas volume yang telah disalurkan.
Volume tersebut kemudian diverifikasi oleh BPH dan Kementerian Keuangan, sebagai dasar untuk pembayaran 95 persen dari total volume yang ditagihkan secara bulanan.
Sisa tagihan akan dibayarkan setelah dilakukan audit oleh BPK. Sedangkan status sampai 27 September 2013, untuk realisasi penyaluran BBM subsidi dan LPG 3 kg, total piutang Pertamina ke pemerintah mencapai Rp 39,73 triliun. (*)