TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Redenominasi atau penyederhanaan nilai nominal mata uang yang sedianya dilaksanakan bertahap oleh pemerintah dan Bank Indonesia tahun 2014 yang sudah di ambang mata rupanya masih belum ditanggapi serius oleh pebisnis retail dan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Tahap persiapan tahun 2013, tahap transisi mulai 2014 hingga 2016, dan tahap kelar antara tahun 2017-2020. Tahun 2014 tinggal dua bulan ke depan, namun hingga kini, Hypermart Sun Plaza Medan misalnya belum menerima instruksi persiapan redenominasi dari pusat.
"Kami di cabang belum melaksanakan persiapan apa-apa karena terus terang kami menunggu instruksi dari pusat," ujar Susanto, Store Manager Sun Plaza Medan, Senin (28/10/2013).
Hal yang sama juga dikatakan Deny Faisal Mirza, Ketua UKM Center Medan. "Pelaku usaha masih bingung soal redenominasi karena belum ada sosialisasi yang nyata yang sampai pada pelaku UMKM," ujarnya.
Seharusnya, menurut Deny, sosialisasi ke pelaku UMKM sudah sejak dini dilakukan agar pengusaha kecil khususnya tidak kebingungan.
"Saya sih sudah dengar tentang rencana pemerintah dan BI itu tapi teman-teman yang lainnya saya yakin belum. Apalagi teman-teman yang ada di daerah, yang selalu ketinggalan informasi," katanya.
Deny melihat pentingnya sosialisasi redenominasi mata uang itu agar pelaku usaha kecil tidak merasa dirugikan.
Difi Djohansyah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi publik, yang akan dilanjutkan dengan sosialisasi.
"Untuk sosialisasi, kami belum memperoleh anggaran. Ini tergantung pada disahkannya rancangan undang-undang (RUU) redenominasi. Setelah itu, sosialisasi baru dijalankan, sehingga kelihatannya terlalu cepat dilaksanakan 2014," ujarnya.
Ia mengatakan rencana mereka akan lebih cepat berjalan setelah disahkannya RUU Redenominasi tersebut. Redenominasi dikatakan M Ishak, pengamat Ekonomi Sumut tidak akan merugikan masyarakat dan pelaku usaha sehingga tidak perlu khawatir.
"Redenominasi hanya penyederhanaan dan sama sekali tidak ada pengaruh dengan nilai uang kartal. Contohnya, sebelumnya membeli air mineral dengan Rp 3.000 nanti setelah redenominasi menjadi Rp 3, dan ini bukan berarti nilai uangnya turun tapi hanya menghilangkan tiga angka paling belakang saja, jadi masyarakat dan pelaku usaha memegang uang dalam nominal yang lebih sedikit," ujarnya.(rif)