TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Implementasi UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Peraturan Menteri No 7 tahun 2012, dan Peraturan Menteri No 20 tahun 2013 yang akan diberlakukan awal tahun 2014 akan mengacam operasional industri hilir manufaktur di Indonesia.
President Director PT Smelting Makoto Miki mengatakan, secara substansi ada dua hal mendasar yang mengganjal dari implementasi UU Minerba, yakni dampak langsung dari larangan ekspor Anoda Slime dan larangan ekspor konsentrat tembaga.
“Apabila pemerintah Indonesia menerapkan larangan ekspor untuk Anoda Slime, PT Smelting tidak akan bisa terus beroperasi," katanya di Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Di sisi lain, implikasi dari larangan ekspor konsentrat tembaga bakal mengakibatkan PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara menutup operasinya. Kedua perusahaan asing itu pemasok konsentrat tembaga untuk PT Smelting, sehingga berdampak juga pada penghentian operasi PT Smelting.
Anode slime merupakan salah satu produk sampingan yang dihasilkan dalam proses peleburan dan pemurnian tembaga yang di dalamnya mengandung emas dan perak.
Saat ini, Anode slime diekspor untuk dimurnikan di luar negeri karena tidak ada pabrik peleburan dan pemurnian di dalam negeri.
"Pembangunan fasilitas peleburan dan pemurnian Anoda Slime di dalam negeri tidak dimungkinkan karena berbagai hambatan teknis, ekonomis, dan lingkungan," katanya.
Ia memahami konsep fundamental kebijakan hilirisasi Pemerintah Indonesia yang ingin meningkatkan kapasitas pengolahan dan pemurnian sektor mineral tambang di Indonesia.
Kendati demikian, PT Smelting sebagai satu-satunya industri pengolahan dan pemurnian tembaga yang ada di Indonesia dihadapkan pada risiko menghentikan operasinya yang pada gilirannya berdampak negatif lebih lanjut pada industri hilir seperti kawat dan kabel, pupuk, dan industri semen.
"Tutupnya operasi PT Smelting akan menyebabkan masalah tenaga kerja yang sangat serius. Ribuan tenaga kerja bakal kehilangan pekerjaan. Karena itu, pihaknya mengharapkan agar pemerintah dapat mengatasi permasalahan implementasi UU Minerba terhadap industri hilir manufaktur sehingga kekacauan sosial yang timbul dari permasalahan tersebut bisa dihindari," katanya. (Eko Sutriyanto)