TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pengamat Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria menjelaskan kenaikan harga elpiji 12 kilogram yang dilakukan PT Pertamina (persero) tidak signifikan membantu utang perseroan. Sofyano menilai harga elpiji milik Pertamina saat ini sama dengan tiga bungkus rokok.
"Menaiknya harga elpiji sekitar Rp 50.000/tabung atau kurang lebih seharga 3 bungkus rokok," ujar Sofyano, Minggu (4/1/2014).
Sofyano juga menilai dengan kenaikan harga elpiji, tidak akan mempengaruhi inflasi. Pasalnya penggunaan elpiji 12 kilogram sebagian besar untuk kebutuhan rumah tangga yang bisa terukur konsumsinya.
"Saya yakini, tidak akan berdampak terhadap inflasi," ungkap Sofyano.
Sofyano menambahkan, jika pemerintah ikut campur atau melarang Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg, maka pemerintah seharusnya merevisi terlebih dahulu peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009.
"Jelas-jelas dalam Peraturan tersebut penentuan harga jual elpiji non subsidi adalah "domain" badan usaha," jelas Sofyano.