Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM RI, Jero Wacik menegaskan kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kg merupakan wewenang PT Pertamina (Persero). Pemerintah menilai kebijakan ini sama halnya dengan BBM Pertamax yang bisa dinaikkan kapan saja oleh perusahaan.
"Dengan kata lain tindakan Pertamina dalam menaikkan harga elpiji 12 kg tidak harus menunggu persetujuan pemerintah. Pertamina bebas menaikkan harga produk non subsidi tersebut," tutur Jero Wacik di Jakarta, Senin (6/1/2014).
Menurutnya, elpiji 12 kg masuk kategori non subsidi. Sehingga menjadi kewenangan korporat. Lain halnya dengan elpiji 3 kg jika mau dinaikkan harus dilaporkan terdahulu ke pemerintah atau DPR.
Jero mengatakan, keputusan lebih lanjut mengenai kenaikan harga elpiji 12 kg ini akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina.
Pemerintah menjamin keputusan yang akan diambil sejatinya akan memperhatikan kemampuan rakyat juga potensi kerugian yang dialami Pertamina.
"Bagaimanapun kepentingan rakyat harus didengar," katanya.
Pagi ini, pemerintah melakukan rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya para menteri perekonomian akan membahas audit mengenai kinerja Pertamina oleh BPK.
"Hari ini kami para menteri di bidang perekonomian akan membahas audit BPK tentang Pertamina. Di audit itu ada potensi kerugian negara, itu yang membuat Pertamina merasa harus menaikkan. Ini yang akan kita konsultasikan," kata Jero.