TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terus bergulir. Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini harus segera membayar denda yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 2,5 triliun yang batas waktunya pada 1 Februari besok.
"Apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan," ujar Ketua Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi dari Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno dalam konferensi pers perihal Asian Agri di Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Kalau tidak dilakukan pembayaran, maka Kejagung akan melakukan penyitaan aset senilai Rp 5,3 triliun berupa aset lahan atau pabrik. Sedangkan jika Asian Agri melakukan permasalahan yang macam-macam, Chuck dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan hukum yang tidak pernah terpikirkan Asian Agri.
Maka dari itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengimbau Asian Agri untuk bisa melunasi denda Rp 2,5 triliun tersebut.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menuturkan sebaiknya perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan ini melakukan kepatuhannya.
"Kalau itu dipenuhi, proses penyitaan bisa dihindari," tandas Fuad.
Sebagai informasi, DJP menetapkan pajak terutang sebesar Rp 1,25 triliun kepada Asian Agri. MA sendiri menetapkan denda utang dua kali lipat dari pajak terutang, sehingga nominal yang dibayarkan mencapai Rp 2,5 triliun.(Margareta Engge Kharismawati)