TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asian Agri keberatan dengan denda Rp 2,5 triliun yang dibebankan oleh keputusan Mahkamah Agung RI, karena dinilai kurang membayar pajak periode 2002-2005.
Keberatan tersebut, seperti yang diungkapkan General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya, melalui pers rilisnya, Kamis (9/1/2014). Berikut jawaban Freddy Wijaya secara tertulis tersebut:
1. Asian Agri adalah perusahaan yang dalam operasionalnya selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia serta selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.
2. Terhadap putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang menghukum Sdr Suwir Laut, Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut.
Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan tersebut adalah atas nama Sdr. Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Sdr. Suwir Laut.
3. Asian Agri tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari Pengadilan. Namun Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014. Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Sdr. Suwir Laut.
4. Asian Agri telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak untuk
mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar dan mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp. 1,96 triliun. Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50% pajak terutang beserta sanksi denda tersebut.
5. Asian Agri mempekerjakan 25.000 karyawan, bermitra dengan 29.000 petani plasma kelapa sawit. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan maka Asian Agri mengupayakan dan memperjuangkan hak-hak nya serta mencari keadilan demi melindungi 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma kelapa sawit yang telah bersama-sama dengan perusahaan menjalankan usaha lebih
dari 30 tahun serta berkontribusi nyata bagi pertumbungan ekonomi nasional.
6. Terkait pemberitaan mengenai asset Asian Agri yang telah dijaminkan di Credit Suisse Bank, untuk diketahui bahwa Credit Suisse Bank memang merupakan Banker kami selama ini dan perlu ditegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha dan pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Sdr. Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012