Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT MNC Tbk keukeuh bahwa MNC TV adalah milik mereka dan bukan milik PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) atau TPI.
Kuasa hukum MNC Tbk, Bryan Bernadi, menegaskan mereka tidak pernah terlibat dalam peradilan mengenai status MNC TV.
"Ini ferkuensi masih jelas MNC TV masih dimiliki MNC Tbk apalagi perkaranya tidak melibatkan MNC Tbk. Jadi nggak ada kaitannya," ujar Bryan di Studio TPI (MNC TV) Jl Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
MNC Tbk, lanjut Bryan, adalah pemegang saham mayoritas di MNC TV yakni 75 persen dan tidak pernah digugat di peradilan mana pun.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada permalasahan yang terjadi mengenai MNC TV bukan permasalahan MNC Tbk.
Walau demikian, Bryan mengakui frekuensi yang mereka gunakan sekarang adalah frekuensi milik TPI.
"Frekuensi itu kan milik PT CTPI. Jadi PT CTPI masih dimiliki MNC Tbk. Jadi masih sah," tegas dia.
Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Tutut, Bryan mengaku belum membaca sepenuhnya putusan itu.
"Kita belum lihat secara jelas putusannya (kasasi) tapi yang pasti MNC Tbk masih pemilik 75 persen saham di MNC TV," kata dia.
Mengenai kedatangan direksi PT CTPI hari ini ke MNC, Bryan mengaku masih mempelajari tindakan tersebut apakah melanggar hukum tidak.
"Kalau memang ada nanti kita laporkan ke pigak yang berwenang," tegas dia.