TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) siap membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan kepada industri jasa keuangan.
Pungutan berdasarkan aset perusahaan yang dibayarkan per tahun ini, siap diantisipasi BTPN yang memiliki aset sebesar Rp 69,7 triliun.
"Kami siapkan dana sebesar 0,03 persen dari aset kami per tahunnya, ini tidak terlalu besar kok, kami siap saja membayar pungutan ini," kata Arief Harris Direktur Keuangan BTPN, Selasa (18/2/2014).
Arief menuturkan, BTPN mau tidak mau memang akan mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar pungutan ini. Ia pun memandangnya sebagai bentuk pengawasan terhadap industri.
"Ini kan untuk perkuat pengawasan industri, jadi memang kami harus melakukannya meskipun harus melakukan efisensi," katanya.
Seperti diketahui, besaran pungutan untuk bank umum sekitar 0,03-0,06 persen dari aset. Pungutan ini akan diberlakukan pada 1 Maret 2014.