News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri ESDM: Renegosiasi Kontrak Tidak Gampang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Jero Wacik, saat rapat membahas hasil audit BPK tentang kenaikan harga elpiji 12kg, Jakarta, Senin (6/1/2014). Dari hasil rapat itu, Menteri BUMN, Dahlan Iskan memutuskan per tanggal 7 Januari kenaikan harga elpiji 12 kg turun dari Rp.3.500,00 menjadi Rp. 1.000,00 per kg-nya atau sekitar Rp.12.000,00 per tabungnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku sulit jika dirinya harus memenuhi enam isu renegosiasi kontrak. Pasalnya renegosiasi kontrak membutuhkan biaya dan waktu yang sangat besar bagi pengusaha tambang.

"Kalau saya menilai melakukan renegosiasi tidak gampang," ujar Wacik di kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2014).

Wacik menjelaskan dalam klausul UU Minerba, renegosiasi kontrak harus dilaksanakan satu tahun setelah diterbitkan UU tersebut. Dalam hal ini UU Minerba tersebut dikeluarkan pada zamannya Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

"Saya jadi Menteri ketika 2010, sementara UU Minerba terbit di 2009," ungkap Wacik.

Saat ini ada 25 perusahaan tambang mineral yang telah memenuhi proses renegosiasi kontrak. Wacik mengungkapkan ada 112 perusahaan yang inign memenuhi renegosiasi kontrak karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tapi pihak pemerintah tidak ingin menunggu lama agar 25 perusahaan bisa melakukan ekspor mineral.

"Kami juga menganggap terlalu lama jika mengejar seluruh 112 perusahaan tambang secara langsung," papar Wacik.

Sebelumnya diketahui enam poin renegoisasi kontrak yang harus dipenuhi pengusaha tambang saat ini adalah pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri (konten lokal).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini