TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines (Merpati) saat ini dibekukan oleh Kementerian Perhubungan.
Hal ini sejalan dengan pembahasan Kementerian Perhubungan yang belum memberi keputusan rute penerbangan apa saja untuk perusahaan penerbangan BUMN tersebut.
"Merpati dibekukan sementara, ini sudah cukup," ujar Menteri Perhubungan E.E Mangindaan di stasiun Tanjung Priok, Selasa (11/3/2014).
Mangindaan menjelaskan pembekuan Merpati menunggu satu tahun. Jika Kerja Sama Operasiona (KSO) Merpati dengan dua perusahaan swasta berjalan lancar, maka Merpati bisa mendapatkan rute nya kembali.
"Ya kita tunggu selama satu tahun ada terbang lagi atau tidak," ungkap Mangindaan.
Kementerian Perhubungan rencananya akan mengevaluasi kinerja dan keuangan Merpati saat ini. Jika ada perbaikan, Merpati boleh kembali beroperasi, jika tidak maka izin terbang Merpati akan dicabut.
"Nanti kita evaluasi sudah oke apa belum. Kalau tidak ya dicabut," jelas Mangindaan.