TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Bank Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta agar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dibebankan kepada industri perbankan.
Karena perbankan sudah membayar pungutan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maka akan lebih baik jika pungutan tersebut dibebankan melalui Bank Indonesia (BI) dan LPS.
"BI bisa membayarnya melalui penerapan bunga kepada Giro Wajib Minimum (GWM). Sedangkan sebagian pungutan LPS bisa juga diberikan kepada OJK," kata Sigit Purnomo, asosiasi perbanas indonesia di Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Sigit, kebijakan pemberian bunga terkait GWM bisa menjadi solusi untuk membiayai anggaran OJK. Karena selama ini tidak ada bunga dalam penerapan GMW.
"Kalau diambil bunga, kan bisa dibayarkan ke OJK, ini bisa jadi solusi dari pada melalui pungutan aset yang dibebankan ke OJK," katanya.
Selain itu, lanjut Sigit, LPS juga bisa mengupahi OJK dari dana premi yang selama ini dikumpulkan oleh perbankan. Sehingga perbankan tidak perlu membayar pungutan ke OJK.
"LPS bisa beri upah ke OJK, jika OJK mampu menjaga kesehatan perbankan. Karena, kalau bank-bank sehat, maka mereka tidak perlu menggunakan premi yang selama ini dimilikinya," jelasnya.
Namun demikian, jelas Sigit, pelaku industri perbankan tidak ada yang menolak untuk membayar pungutan, karena sudah adanya PP terkait Pungutan oleh OJK yang merupakan aturan pelaksana dari UU OJK.
"Kami berharap jalan tengah dari kami, bisa dilihat lagi dan menjadi pertimbangan OJK," jelasnya.