TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, menuturkan jika impor semen yang dilakukan melanggar aturan kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai harus tegas mengambil langkah kongkret.
Meskipun perizinan memang bukan domain Bea dan Cukai, tapi Harry mengatakan izin yang diterbitkan harus diperiksa sudah sesuai atau belum
"Misalnya apakah izin tersebut sudah dibicarakan lintas sektoral dan tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi. Jika perizinan tersebut terbukti hanya sepihak, bisa diduga ada permainan,” kata Harry, Jumat (28/3/2014).
Harry memastikan, setelah masa reses nanti, Komisi XI akan memanggil Ditjen Bea dan Cukai untuk meminta penjelasan lebih lengkap terkait hal ini. “Kalau terkait izin dari Kementerian Perdagangan, kami serahkan ke teman-teman di Komisi VI,” papar Harry.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan, akan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang.
“Yang jelas proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, tetap jalan. Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan Bea Cukai,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Susiwijono Moegiarso.
Menurutnya, tak hanya pelanggaran kepabeanan di pelabuhan NTB, hal yang sama juga terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Kalau yang di Priok ada 2 shipment yang disegel oleh Bea Cukai, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan,” papar Suswijono.
Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.“Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar Aan.