TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) agaknya boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero), mengisyaratkan akan mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan Merpati yang nasibnya terlunta-lunta.
Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait upaya pencairan JHT karyawan Merpati.
Hal itu mengingat, pencairan JHT Merpati dianggap di luar dari tiga hal yang diisyaratkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni usia pensiun, tidak bekerja lagi dan meninggal dunia.
“Permintaan pencairan JHT Merpati akan kami teruskan ke Kemenakertrans. Karena urusan tenaga kerja masuk ke Kemenakertrans. Nanti, bisa saja mendapatkan pengecualian syarat untuk pencairan JHT, jika perusahaannya tidak aktif lagi atau tidak memiliki kemampuan lagi sepanjang memperoleh rekomendasi dari Kemenakertrans,” ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com dari KONTAN, Selasa (8/4).
Saat ini, sambung Elvyn, pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan dibayar atau tidaknya dana JHT perusahaan penerbangan pelat merah tersebut.
Jika kajian itu selesai dan memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan JHT, pihaknya mengklaim, siap membayarkan hak karyawan Merpati.
Kasus pencairan JHT karyawan Merpati memang berbeda. Karena, status usaha Merpati sampai saat ini masih terkatung-katung.
Perusahaan penerbangan ini menghentikan operasionalnya menerbangkan penumpang lantaran dalam restrukturisasi. Perusahaan terlilit utang hingga Rp 7,3 triliun.
Skema penyelamatan perusahaan yang diwacanakan pemerintah hingga kini belum juga dilaksanakan.