News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Hortikultura Digugat ke MK, Kementan: UU Selama Ini Berdampak Positif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani menanam sawah di samata, gowa Selasa (14/1/2014). Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada bulan Desember 2013 sebesar 101,96 atau naik 0,15% dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik 0,47% lebih tinggi dari indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik sebesar 0,33%. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia mengajukan permohonan ke MK terkait sidang uji materi UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

Menanggapi hal itu, Dirjen Holtikultura, Hasanuddin Ibrahim mengatakan, pemerintah akan menunggu sidang yang dilakukan Kamis lusa (10/4).

"Nanti kita lihat seperti apa, Kemenkumham datang sebagai juru bicara dan saya mewakili Kementan sebagai pendamping," ujarnya di kantornya, Selasa (8/4/2014).

Menurutnya, UU yang ada selama ini memiliki dampak positif. Dari riset, terlihat pertumbuhan hortikultura naik diatas 5% setiap tahun. Tapi jika UU dirasa memang perlu direvisi, tentu akan dilakukan sesuai dengan keputusan.

"Syarat untuk direvisi ya satu, melanggar konstitusi atau tidak. Soal ini saya serahkan ke rakyat," tambah Hasanuddin.

Rakyat yang dimaksud di sini adalah petani, PMDN dan juga PMA sebagai Investor.

Hassanudin mengatakan, UU ini adalah produk parlemen dan proses yang dilakukan sudah sesuai standar. Jadi angka 30% sudah pas dengan hitungan bisnis. Bahkan, dengan membatasi modal asing, petani yang akan diuntungkan karena perusahaan lokal pun bisa berinvetasi dengan lebih.

Ada empat perusahaan lokal yang memiliki modal lebih dari Rp 50 milyar diantaranya Agrimakmur Pertiwi, Benih citra asia, Aditya sentana agro, Tunas agro persada.

Pasal yang diminta untuk uji materi adalah pasal 100 ayat 3 dan pasal 131 ayat 2 dari UU Holtikultura.

Pasal 100 ayat 3 membatasi besarnya penanaman modal asing pada usaha hortikultura paling banyak 30%. Sedangkan pasal 131 ayat 2 mewajibkan penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan ijin usaha wajib memenuhi ketentuan pasal 100 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dalam jangka waktu 4 tahun sesudah UU Holtikultura berlaku. (Risky Widia Puspitasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini