News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Ajak KPK Tata Ulang Izin Usaha Pertambangan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tambang emas liar ditepi sungai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Hingga kini tersisa 7 provinsi yang belum dikunjungi dan ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi sudah dinyatakan selesai.

" KPK mempunyai action plan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Sukhyar Senin (14/4/2014).

Dari 12 provinsi yang akan dikunjungi Sukhyar menjelaskan, lima provinsi yaitu, Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi, sedangankan sisanya yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan akan dikunjungi.

Dijelaskan Sukhyar, pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalti, dana reklamasi, tidak adanya kegiatan paskatambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan kepada Menteri ESDM.

“Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas Sukhyar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini