News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Mutiara Cetak Laba Usai Memburu Debitur Bermasalah

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century), dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sayap keberuntungan tengah menaungi Bank Mutiara. Eks Bank Century ini membukukan laba positif di akhir kuartal I 2014. Rohan Rafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, menyatakan pihaknya mencatatkan hasil positif pascaperburuan sejumlah debitur bermasalah.

"Sebagian pelunasan kredit macet masuk ke pendapatan lain-lain, membuat kinerja positif," ujar dia, kepada KONTAN, Senin, (14/4).

Sebagai gambaran, Mutiara membukukan rugi bersih sekitar Rp1,15 triliun di akhir tahun 2013. Berkah pelunasan utang tidak hanya menambah pos laba, juga menurunkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) menjadi sekitar 4 persen per 31 Maret tahun ini.

Sekadar informasi, NPL net Mutiara naik menjadi 10,37 persen dari 2,58 persen di Oktober 2013 lantaran sejumlah debitur nakal memberhentikan pelunasan. Dalam tiga bulan terakhir, Mutiara berhasil mendesak debitur nakal melunasi sebagian utang.

Total, Mutiara mengantongi pelunasan sebesar Rp131,57 miliar. "Target kami penagihan kredit macet mencapai Rp 600 miliar hingga akhir tahun nanti," ujar Rohan. Meski begitu, menagih debitur nakal bukan perkara mudah bagi Mutiara.

Rohan bilang, ada debitur nakal yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang. Seperti, PT Enerindo. Mutiara telah melakukan komunikasi dengan Enerindo , tapi menemui jalan buntu. "Kami akan melakukan upaya hukum berupa tuntutan perdata dan pidana," tandas Rohan.

Salah satu tuntutan yang akan ditempuh Mutiara adalah gijzeling atawa paksa badan. Sederhananya, pemilik Enerindo bakal dikurung badan hingga melunasi utang. Pemilik Enerindo adalah Alvin sebesar 60 persen saham. Pemilik lain adalah Welliem Pattiapon dan Abubakar Sidik Talaohu.

"Kami akan menempuh berbagai cara. Karena ini uang negara, bagian dari suntikan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar Mahendradata, Kuasa Hukum Bank Mutiara. Bank Mutiara gencar memburu debitur nakal sejak awal tahun 2014.

Sebab, kredit bermasalah memicu rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Mutiara memburuk dari 11,32 persen menjadi 5,43 persen karena harus menambah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp628,18 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini